Sehubungan dengan Universitas Syiah Kuala akan Standarisasi Laboratorium Pelayanan Praktikum di lingkungan Universitas Syiah Kuala berdasarkan Surat Rektor No. B/885/UN11/TA.00.00/2020 tanggal 14 Februari 2020, maka Tim Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Syiah Kuala telah melaksanakan audit standarisasi pelayanan laboratorium di Fakultas Pertanian pada hari Jum’at, 21 Februari 2020 mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Audit tersebut dilakukan dengan cara identifikasi dan wawancara dengan pengelola (ketua jurusan), kepala laboratorium, laboran/asisten dan mahasiswa.
Acara audit dimulai dengan pembukaan oleh Dekan Fakultas Pertanian Prof. Dr. Ir. Samadi, M.Sc dan dilanjutkan dengan Prof. Dr. Ir. Adlim, M.Sc selaku ketua tim auditor yang memperkenalkan tim auditor yang hadir, menyampaikan fokus dan tujuan dilakukan audit, menyampaikan ringkasan metode dan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan audit, dan membagi tugas kepada anggota tim menjadi 3 kelompok untuk melakukan wawancara dengan pengelola (ketua jurusan), kepala laboratorium, laboran/asisten, dan mahasiswa, yang masing-masing dilakukan di ruangan terpisah. Namun, sebelum dilakukan wawancara di masing-masing ruangan, Dr. Endang Suhendrayatna, M.Eng memberikan arahan tentang cara pengisian dokumen instrumen evaluasi kinerja laboratorium agar pada saat dikumpulkan telah diisi dengan benar.
Auditor bekerja dengan menggunakan daftar tilik. Ketua jurusan, kepala Laboratorium, dosen, laboran/asisten, dan mahasiswa memberikan keterangan atau konfirmasi serta menyediakan dokumen bila diperlukan, saat auditor memberikan pertanyaan berkaitan dengan dokumen laboratorium, dan pada akhir acara auditor telah mencatat seluruh temuan baik yang belum mencapai standar ataupun sudah memenuhi standar. Pada pukul 12.00 WIB, pertemuan di masing-masing ruangan telah selesai.