Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,
Ttd.
Mohamad Nasir