Tugas Pokok dan Alur Koordinasi:
Dekan mempunyai tugas memimpin dan melakukan pengelolaan Fakultas Pertanian USK. Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor USK.
Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan FP. Wakil Dekan terdiri dari: Wakil Dekan Akademik; Wakil Dekan Sumber Daya dan Keuangan; dan Wakil Dekan Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan.
Wakil Dekan Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan bidang akademik.
Wakil Dekan Sumber Daya dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan bidang sumber daya dan keuangan FP.
Wakil Dekan Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan bidang kemahasiswaan, alumni dan kemitraan FP.
SAF mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan akademik di FP. Organisasi dan tata kerja pada SAF diatur dengan Peraturan Rektor
BAU mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, kemitraan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, aset dan pelaporan. Bagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan. BAU pada FP terdiri atas: Subbagian Pembelajaran dan Akademik; Subbagian Perencanaan dan Keuangan; Subbagian Umum dan Sumber Daya; dan Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan. Subbagian dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan terkait melalui Kepala Bagian Administrasi Umum.
Subbagian Pembelajaran dan Akademik mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data FP.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan, urusan keuangan dan pengelolaan kekayaan FP.
Subbagian Umum dan Sumber Daya mempunyai tugas ketatalaksanaan bagian umum, kerumahtanggaan dan ketatalaksanaan kepegawaian.
Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan layanan administratif kemahasiswaan, alumni, dan kemitraan.
Departemen mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola 1 (satu) atau beberapa program studi dalam rumpun ilmu sejenis baik pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi, serta mengelola sumber daya pendukungnya. Departemen dipimpin oleh Kepala Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan. Kepala Departemen dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Departemen. Kepala Departemen dapat merangkap sebagai salah satu Koordinator Program Studi pada Departemen tersebut. Kepala dan Sekretaris Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan. Departemen FP terdiri atas: Kepala dan Sekretaris; Program Studi; Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan; Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; Kelompok Bidang Keahlian; dan Kelompok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Program Studi merupakan bagian dari departemen yang mengelola pelaksanaan dan penjaminan mutu pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu.
Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan memiliki tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pertanian dan merupakan perangkat penunjang yang dikelola secara sistematis untuk kegiatan akademik, pengujian, dan kalibrasi dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
SJMF mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. SJMF bertanggung jawab kepada Dekan.
TPMA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengendalian mutu akademik di tingkat Program Studi dengan mengindentifikasi dan menganalisis proses akademik dengan menggunakan instrumen pengendalian mutu yang berlaku.TPMA dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan Program Studi. Tim Pengendali Mutu Akademik bertanggung jawab kepada SJMF.
SP4 merupakan perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi yang menunjukkan hubungan antara tingkat pendanaan dan hasil yang diinginkan dari program yang telah direncanakan sebelumnya pada tingkat Fakultas. SP4 bertanggung jawab kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Keuangan.