Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016
Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,
Ttd.
Mohamad Nasir