Dekan Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala (FP USK), Prof. Dr. Ir. Samadi, M.Sc membuka secara resmi dan menyambut hangat Kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) Peternakan, Fakultas Pertanian, USK yang berlangsung 2 hari yaitu 30 November s.d 1 Desember 2021, di Ruang Pertemuan 1, Gedung D, Fakultas Pertanian USK, Darussalam, Banda Aceh. “Kompetensi mahasiswa masuk dalam penilaian kinerja utama program studi, oleh karena itu kehadiran Tempat Uji Kompetensi (TUK) Peternakan merupakan benefit bagi program studi dan mahasiswa” demikian cuplikan sambutan Dekan Fakultas Pertanian USK. Sosialisasi dan proses verifikasi langsung dilakukan oleh Master Asesor Utami Widiasih dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sekaligus Ketua Forum Komunikasi TUK LSP dari Jakarta. Acara ini dihadiri Ketua Jurusan Peternakan Prof. Dr. Ir. Eka Meutia Sari, M.Sc dan Sekretaris Jurusan Peternakan dan juga sekaligus Ketua TUK Peternakan Ir. Asril, M.Rur. Sc beserta dosen, ketua laboratorium dan tenaga pendidikan laboratorium.
Turut hadir di acara tersebut perwakilan mahasiswa dari Program Magister Peternakan, Program Sarjana Peternakan dan Himpunan Mahasiswa Peternakan. Ketua Himpunan Mahasiswa Miftahul Fizar pada kesempatan tersebut turut memberikan pendapat, “ Hendaknya ada juga acara sosialisasi kepada seluruh mahasiswa” harapnya bersemangat. Diskusi yang hangat terkait apa luaran TUK, mengapa perlu dan bagaimana cara mendapatkannya antara Master Asesor, dosen, tenaga pendidikan dan mahasiswa berlangsung secara offline di ruang pertemuan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan kunjungan ke beberapa laboratorium di lingkungan Jurusan Peternakan USK dan kantor TUK Peternakan.
Kegiatan Sosialisasi dilengkapi dengan beberapa materi yaitu; Sistem sertifikasi kompetensi LSP Peternakan Indonesia, pengelolaan Tempat Uji Kompetensi dan asesor dalam sistem sertifikasi. Sertifikat kompetensi adalah bukti pencapaian kompetensi yang diperoleh oleh individu melalui tes uji kompetensi sesuai skema yang diikuti. Setiap skema kompetensi dapat dijalankan ujiannya dengan jumlah minimal ada 20 peserta. Kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa sesuai dengan kebutuhan dunia kerja atas keahlian atau jabatan. Sertifikat kompetensi perlu diperoleh sebagai antisipasi persaingan tenaga kerja global. Hal ini juga menjadi tuntutan pada dunia industri Peternakan Indonesia. Mahasiswa yang memiliki sertifikat kompetensi pada skema tertentu akan menjadi SDM Peternakan Indonesia yang terampil dan berpendidikan. Master Asesor Utami Widiasih menyampaikan, “Sertifikat ini bertujuan memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Memegang sertifikat kompetensi artinya seseorang mendapat pengakuan dan perlindungan dari Negara berdasarkan UU no 12 tahun 2012 dan UU no 59 tahun 2018.” Tegasnya. Menutup materi beliau menyampaikan bahwa pemegang sertifikat kompetensi itu “Keren!, Kerja Enak” sebutnya dengan antusias. Semoga TUK Peternakan segera terverifikasi dan hadir di Lingkungan Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian USK tercinta.