Sosialiasi Optimalisasi Peran Akademisi dalam Penguatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala

202003121

Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi peran akademisi dalam penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2020 pukul 10.00 s.d 12.30 WIB. Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala mengundang Dr. Akhyar, S.T., M.P., M.Eng yang merupakan Ketua Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

202003122Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para dosen Fakultas Pertanian Unsyiah dan diprioritaskan terutama untuk dosen-dosen yang sudah memiliki dokumen baik dalam bentuk buku maupun draft paten hasil penelitian. Kegiatan yang berlangsung di ruang Multi Propose Room Fakultas pertanian Unsyiah ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Pertanian Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samadi, M.Sc. Pada sambutan pembukaannya Prof. Dr. Ir. Samadi, M.Sc mengatakan bahwa salah satu sasaran strategis di dalam Renstra Unsyiah periode 2020-2024 adalah terwujudnya hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan aplikatif yang berdampak langsung kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan daerah, nasional, dan global (Sasaran Strategis = SS 2). Ada 11 Indikator Kinerja Utama (IKU) di dalam SS 2 ini yang dinilai, salah satunya IKU 2.7 yaitu Jumlah HKI yang didaftarkan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan informasi, memotivasi dan meningkatkan semangat para dosen Fakultas Pertanian Unsyiah untuk segera dapat mendaftarkan HKI melalui prosedur pendaftaran yang akan disampaikan oleh narasumber Dr. Akhyar, S.T., M.P., M.Eng, sehingga akan membantu meningkatkan jumlah HKI yang dimiliki oleh Fakultas Pertanian Unsyiah.

Pada penyampaian materinya, Dr. Akhyar, S.T., M.P., M.Eng menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) jenis HKI yang dapat didaftarkan, yaitu (1) Hak cipta (software buku), (2) paten (paten sederhana), dan (3) merek (merek) dagang.

HKI dalam ruang lingkup Hak Cipta meliputi program komputer, naskah, seni, musik, film, foto dan database.

202003123

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Suatu invensi harus memenuhi tiga kriteria berikut ini untuk mendapatkan paten: memiliki sifat kebaharuan (novelty), memenuhi langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam bidang industri.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dr. Akhyar, S.T., M.P., M.Eng, juga menyampaikan bahwa beberapa tujuan dan manfaat Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) antara lain adalah menjadi fasilitator bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan informasi tentang HKI, menyediakan bantuan berkaitan perolehan pendaftaran dan mendapatkan HKI, memasarkan hasil produk HKI sebagai salah satu sumber pendapatan Unsyiah, dan mengelola dan bertanggung jawab atas hasil/produk dari upaya pelanggaran dan persaingan yang melanggar hukum. 

Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi peran akademisi dalam penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala selesai pada pukul 12.30 WIB, dan diakhiri dengan foto bersama.

202003124